TNI POLRI & Pemkab Way Kanan Gelar Oprasi Yustisi

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Polres Way Kanan bersama Kodim 0427/WK dan Pemkab Way Kanan melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi di Lokasi pasar KM 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, jum’at (18/09/2020).
Kegiatan diikuti oleh Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung , Dandim 0427/WK diwakili Pasiops Kapten Suwito , Ketua BPBD , Kasat Pol PP , Kabag Ops Polres Way Kanan, Kasat Binmas , Kasat Sabhara , Kapolsek Blambangan Umpu , Koramil Blambangan Umpu.
Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan salam kepada peserta yang hadir semoga kita semua terhindar dari pandemi virus covid-19 dan untuk diketahui kegiatan Oprasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati way kanan dan Pergub No 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman (AKB-M2PA) bebas covid-19 di Kabupaten Way Kanan .
Oprasi Yustisi dilakukan untuk melaksanakan penertiban disiplin prorokol kesehatan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Pengguna masker sudah menjadi hal yang wajib saat masyarakat beraktivitas di luar rumah , maka dari itu warga yang tak menggunakan masker akan menjadi sasaran dalam oprasi yustisi ini.
Dalam pelaksanaan Oprasi Yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Way Kanan , Kodim 0427/WK , BPBD dan Pol PP bersama-sama masuk kedalam pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Drs Nuryadin Ali Mustafa mengatakan nantinya kedepan petugas gabungan ini akan melakukan Oprasi yustisi secara mobile berkeliling di Kabupaten way kanan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
Setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi , adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggaran mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial . Ujarnya (Alting)