Tokoh Masyarakat Pesawaran Meminta Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Jangan Direkayasa

Pesawaran – Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Muallim Taher Meminta Kepada Kapolres Pesawaran Melalui Kanit PPA Polres Pesawaran, agar Bisa Terapkan UU perlindungan anak.
Permintaan tersebut, ia Melaporkan Atas Nama Fera Fitri Yana (31) sebagai PNS diKabupaten Tanggamus, Yang Di duga Telah Melakukan Tidak Pidana Kekerasan, Dengan Langkah Menendang Di Bagian Dada Anak dari Musnaini (32) atas nama Rendi Yanto Ramadhon yang berusia ( 1,3 Bulan ) pada tanggal 26 Agustus 2018 lalu, Dengan surat laporan Lp./B-435/Vlll/2018/Polda LPG/ Res Pesawaran.
“Saya Meminta Terhadap Kapolres Pesawaran melalui Kanit PPA, agar Tidak Merekayasa kasus ini dengan membuat Laporan tandingan, dan ia meminta supaya diterapkan UU khusus, UU tentang perlindungan anak bukan KUHP,” ungkap Mualim saat ditemukan dikediamannya Rabu (13/2/2019).
Dan ia Melanjutkan, Oknum PNS Tersebut Di duga Telah menganiaya anak dibawah umur, Meminta Terhadap Bupati Tanggamus dan Instansi Terkait Agar Dapat Memberi sangsi Tegas.
“Sebab Sebagai PNS Seharuanya Bisa memberi suritauladan Atau Contoh yang baik kepada publik / Masyarakat dong, Bukan sebaliknya memberi contoh yang tidak terpuji dengan menganiyaya anak dibawah umur,” kata Mualim
Dia juga meminta Terhadap Kapolres pesawaran, agar dapat memperoses suami dan Adek ipar dari tersangka.
“Sebab Repi sebagai suami dan Anis sebagai Adek ipar Agar Dapat diproses karena Di duga Terlibat Melakukan persekongkolan dalam tindak Pidana kejahatan Sebab setidak – tidaknya ikut membantu dalam tindak kejahatan,” pungkasnya, (Ryal ).