Tolak Hasil Revisi UUMD3,Jurnalis di Pringsewu Akan Gelar Demo…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
PRINGSEWU| Menyikapi disyahkannya revisi UU MD3 yang kini masih dalam proses digugat dan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Pringsewu bersepakat, akan menggelar aksi menolak revisi UU MD3 pada Selasa (22/03).
Kesepakaan menggelar aksi ini, setelah perwakilan dari lembaga profesi (AWPI, PWI, KWRI dan IWO) menggelar rapat bersama di Kantor DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Pringsewu, Kamis (14/03).
Aksi akan dilakukan dengan cara longmach menyusuri Jlan Veteran, Jalan KH Gholib, Lampu Merah Pasar Pringsewu, Jalan Jenderal Sudirman dan menggelar orasi serta membagi-bagikan selebaran di Bundaran Tugu Tani depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.
“Revisi UUMD3 pasal 27 ayat (3) soal pemanggilan paksa terhadap seseorang sudah membatasi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara, termasuk kita yang berprofesi sebagai jurnalis,” ucap Syaiful, wartawan Lampung Raya News.
Pernyataan senada disampaikan Adi Chandra (wartawan Lampung1.com) yang juga menilai, kalau isi dari beberaa pasal dalam revisi UUMD3 sudah membatasi ruang gerak wartawan dalam mencari, mendapatkan dan mempublikasikan informasi kepada publik.
“Saya sepakat, UUMD3 ini kita tolak bersama-sama. Kita imbau wartawan lain yang belum sempat hadir di acara rapat ini, untuk bersama-sama turun ke jalan,” ucap Adi yang juga sebagai anggota KWRI Pringsewu.
Berbeda dengan yang disampaikan Saepudin (Wartawan Fajar Sumatera). Ia menilai, kalau hasil revisi dari UUMD3 sudah mengangkangi UU No 40 tahun 1999 tentang pokok Pers dan juga UU ITE dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Beberapa pasal dari UUMD3 hasil revisi juga cenderung memposisikan DPR/DPRD sebagai lembaga “super power” dengan hak immunitasnya yang sangat berlebihan,” sebut Udin yang juga sebagai Wakil Ketua AWPI Pringsewu.
Agus (dari IWO Pringsewu) menilai, kalau dalam hasil revisi UUMD3 itu kewenangan MKD justru menjadi bias.
“Kenapa menjadi bias, sebab dalam pasal hasil revisi, MKD diberi kewenangan untuk melakukan upaya hukum, bilamana ada seseorang yang dinilai sudah merendahkan lembaga dewan,” imbuhnya. (NA)