BERITA TERKINIHukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Tengah Malam Bawa Sajam,Pria ini di Amankan Polsek Gunung Agung…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight][/su_animate]

Tulangbawang Barat,Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung berhasil menangkap AN (38), yang menguasai dan membawa sajam (senjata tajam) jenis garpu.

Barang bukti yang di amankan polisi.

AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Gunung Agung pada Rabu (23/5) sekira pukul 23.30 WIB di jalan poros Tiyuh/Kampung Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih.

“AN yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya Kapolsek Gunung agung AKP Sobari

Selanjutnya, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota polsek sedang melakukan patroli hunting C3 (curas, curat dan curanmor), ke arah Tiyuh Margo Mulyo.

“Anggota kami sebanyak 5 personel dengan menggunakan mobil patroli, berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam list hijau tanpa plat nomor, karena petugas merasa curiga, sepeda motor yang sedang dikendari oleh pelaku langsung di stop, saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan sajam jenis garpu yang diselipkan dipinggang pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Sobari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sajam jenis garpu, bergagang kayu warna kuning dengan sarung kulit warna coklat.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tandasnya.

Njb:hms ResTuba & al

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button