Gaji Kepala Sekolah Dipotong, Inspektorat Berkordinasi Dengan Irban IV Untuk Menindak Lanjuti

LAMPUNG TIMUR (PL) – Pemotongan gaji pokok Kepala Sekolah Dasar di Lampung Timur (Lamtim), menuai tanggapan keras dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim, Sebersyah Goeswi menyampaikan tentunya tidak ada yang mau di potong seperti itu, tentunya menyalahi aturan.
” Tidak boleh gaji seorang Kepala Sekolah Dasar harus di potong, apalagi mau di bebankan untuk membayar langganan koran,”tegas diruang kerjanya, Rabu (27/03).
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/buat-bayar-koran-kepala-sekolah-gajinya-dipotong-melalui-disdik-lamtim-sejak-1999/
Ia juga akan menindak lanjuti, kami sudah melakukan kordinasi dengan Irban yang membidangi hal itu, karena adanya dugaan telah menjadi keresahan ratusan kepala sekolah di Lamtim semenjak pemekaran wilayah tahun 1999 lalu.
” Pagi ini, saya sudah berkoordinasi dengan Irban IV, untuk menindaklanjuti adanya keluhan dari di setiap kepala sekolah,”ujarnya di dampingi Bapak Surip selaku Auditor dan Tri Wibowo Irban IV inspektorat Lamtim.
Untuk masalah pemotongan tersebut, tentunya ada prosedur baik dari pemberitahuan sampai kalkulasi dari bendahara gaji kabupaten.
Terkait adanya saksi, Sekretaris belum bisa menyampaikan, tetapi akan ditinjau dan telaah terlebih dahulu. Namun pasti ada sanksi berat, ringan dan sedang.
” Kalau terbukti adanya pemotongan, kita akan berkoordinasi dengan kepala Inspektorat, tentunya kita akan kenakan sanksi kedesiplinan kepegawaian mulai dari teguran baik tulis dan lisan,”tegasnya.(Red)