Viral Kapolsek Bebaskan Begal : Edi Arsadad, Kapolsek Tidak Perlu Berpolemik dan Beralibi

Lampung Timur, penalampungnews.com – Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono membantah telah melepaskan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat/Begal). Sabtu (05/06/2021).
Dalam keterangannya di beberapa media online, Iptu Suwarman mengatakan,”tidak benar berita yang beredar mengatakan bahwa kami melepaskan tersangka atas perintah kepala desa, kami berharap masyarakat bersabar, kami berjanji akan mengungkap kasus ini secara luas dan gamblang tidak ada yang kami tutup tutupi,”katanya dikutip dari kilasberita.id
Sementara itu Aktivis sosial Lampung Timur, Edi Arsadad mengatakan tidak perlu risih dan melakukan pembelaan berlebihan Kapolsek dan Kanit Reskrim Bandar Sribhawono yang diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku kriminal C3/ Begal.
Seharusnya apa yang di tuduhkan dapat diklarifikasi dan di jelaskan secara gamblang. Atau bila memang ada kelalaian dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh anggotanya dapat di perbaiki dan diluruskan.
“Tidak perlu berpolemik dan membuat alibi dengan berita berita pembenaran, masyarakat sekarang sudah lebih pintar menilai”ujar Edi di Lampung Timur.
Polisi adalah abdi masyarakat, ketika ada yang merasa kecewa tentunya harus dilayani dengan baik.
“Jangan pula langsung menyebut warga yang tak puas adalah musuh, sebaliknya ketika ada ketidakpuasan masyarakat perbaiki kinerjanya” imbuh Edi.
Edi yang juga Ketua Ikatan wartawan Online (IWO) Lampung Timur meminta agar wartawan tidak asal terima rillis.
Menurutnya Wartawan harus mencari dan menggali fakta dengan sebenarnya.
,”Turun ke lapangan, perbanyak narasumber jangan hanya mengandalkan rillis,” kata dia.
Ditambahkannya bahwa tidak semua rillis yang di kirim oleh individu, institusi atau lembaga itu sesuai fakta di lapangan, untuk itu harus ada cek dan ricek.
,”Kebenaran berita itu apabila si wartawan sudah bertemu dan mencatat keterangan dari para pihak, bukan hanya satu pihak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kanit Reskrim dan Kapolsek Bandar Sribhawono Akan Dilaporkan ke Propam.
Keduanya diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku Curas/Begal. Belakangan ini pelaku telah ditangkap kembali oleh Polsek Bandar Sribhawono. (*/Eri)