BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Kejari Sukadana,Respon Penuh,Terkait Laporan Surat IUTM…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Timur|
Kejaksaan Negeri Sukadana merespon atas Polemik Waralaba Indomaret di Desa .Banjar Rejo kec.Batang Hari Lampung Timur yang belum memiliki Surat Izin Toko Modern(IUTM).

Surat dari Kejakasaan Lampung Timur yang di kirimkan ke Pemda Lampung Timur dengan Surat No B – 01/N.8.17/Dek.3/1/2018
Perihal:Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan pernyataan sikap LSM KAMPUD Tgl 31 Oktober 2017.

Isi surat tersebut berbunyi Kesimpulan Kejaksaan Negeri Lampung Timur bahwa Toko INDOMARET yang ada di Banjar Rejo Batang Hari dan telah beroprasi sejak Bulan Juni 2017 tanpa di lengakapi IUTM, Hal ini bertentangan dengan pasal 9 ayat 2 Perda kab.Lampung Timur no.11 th 2014 tentang penyelenggaraan pasar Modern dan Waralaba.

Masih dalam Surat Kejaksaan bahwa pelanggaran adalah Pelanggaran Perda yang bersifat Administrasi yang sangsinya adalah Pembekuan izin usaha atau pencabutan izin Usaha.

Terpisah Ketua LSM Kesatuan Aksi Mahasiwa Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)Lampung Timur Fitri Andi mengatakan” Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penutupan Indomaret yang beralamat di dusun menur desa Banjarejo kec batang hari sebagai bentuk penegakan peraturan daerah”.

“Demi mewujudkan pemerintah yang berwibawa dan konsisten dalam penegakan hukum.” ujar Andi Berapi api

Masih kata Andi”Berdasarkan
surat Kejari Sukadana prihal hasil laporan LSM kampud Lamtim terkait perizinan indomaret yang terindikasi cacat hukum pihak kejaksaan negri lampung timur menghimbau kepada bupati lampung timur untuk segera melakukan penutupan indomaret yang tlah beroperasi sejak bulan juni 2017″

Sementara ketika di tanya tentang surat kejaksaan salah seorang pedagang kecil yang merasakan dampaknya Ibu Isti mengatakan” Alhamdulillah bangeet mas… Pasti sangat senang sekali… Terus kapan penutupannya dilakukan mas.?

Menurut penulusuran LSM.KAMPUD bahwa surat tersebut sudah berada di Inspektorat Lampung Timur.(Rls/Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button