SEKDA DITOLAK DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD TULANGBAWANG

TULANG BAWANG (PL) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulang Bawang, ditunda selama 10 menit, terkait ketidakhadiran Bupati dan dan Wakil Bupati kedua kalinya dalam rapat paripurna Pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulangbawang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018, dan Pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2019, pembicaraan tingkat I atas Raperda Kabupaten Tulangbawang tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2019. Selasa (9/7/2019) siang.
Disela-sela rapat paripurna yang sedang digelar selama 15 menit, anggota fraksi Partai PDIP Heri Koko melakukan intrupsi, agar Bupati Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah dihadirkan didalam rapat paripurna DPRD.
”Karena rapat paripurna ini pertanggung jawaban APBD, pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD, dan Perubahan APBD, ini harus dihadirkan Bupati,” intrupsi Heri Koko.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Tulang Bawang Aliasan, menerima intrupsi anggota DPRD fraksi PDIP Heri Koko, agar rapat paripurna disekor selam 10 menit, agar seluruh ketua fraksi dapat bermufakat bersama ketua DPRD Tulang Bawang terkait ketidakhadiran Bupati Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah dalam rapat paripurna tersebut. (red)