Wakili Bupati, Erlina,SP.,MH Hadiri Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Pesibar

Pesisir Barat – Penalampungnews.com, Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,SP.,MH menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2020. Di Gedung DPRD kab.Pesisir Barat, selasa (01/09/20).
Dalam Sambutan Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, mengucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhomat atas sinergitas yang terjalin antara DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 yang diawali dengan nota pengantar perubahan KUA dan perubahan PPAS ini dapat dilaksanakan.
Semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada hingga nantinya persetujuan RANPERDA tentang perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi.
Selanjutnya, bencana nasional non alam, Covid-19 menyebabkan terjadi perubahan secara massive terhadap kerangka ekonomi daerah. Perubahan kerangka ekonomi Daerah menyebabkan terjadi perubahan Program/kegiatan pada tahun 2020 ini. dasar perubahan kerangka ekonomi daerah terangkum dalam (i) undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara.
Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran2020.
Peraturan menteri keuangan nomor 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/pmk.07/2020 tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020; dan (v) peraturan menteri keuangan nomor 87/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020.
“Beberapa peraturan tadi menyebabkan daerah wajib melakukan : (1) refocusing dan realokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Daerah; dan (2) perubahan struktur perekenomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah dikarenakan menyesuaikan dengan kerangka ekonomi daerah yang mengalami koreksi mendalam.
Berikutnya, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pada pasal 154 dan 155 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan apbd apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah.(Sml/bhr)