BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Warga Keluhkan Kelangkaan Premium di SPBU Cahyou Randu Unit Lima,Ternyata ini Yang di Lakukan Pihak Pengelola…

Kegiatan Curang yang dilakukan pihak pengelola dan pengecor…

Penalampungnews.com-Tulang bawang barat-

Kelangkaan BBM jenis premium bersubsidi yang akhir-akhir ini terjadi di SPBU 24.345.72 cahyou randu unit lima kab.tubaba dikeluhkan banyak warga,karena premium sering kali kosong ketika warga akan mengisi kendaraan

Tak asing lagi,di SPBU cahyou randu unit lima ini di waktu pagi hari pengendara yang akan membeli premium akan menemui tulisan premium habis dan terpaksa mengisi BBM dengan jenis pertalite dan pertamax yang harga nya jauh lebih mahal di bandingkan premium.

Salah satu pengendara roda dua,junerdi menuturkan  kekosongan ini sering kali terjadi sejak minggu – minggu lalu,dirinya merasa heran karena pasokan premium dari pertamina tetap rutin di kirim,namun kenapa premium itu masih pagi sudah di nyatakan habis dengan pertanda papan pemberitahuan

“pada saat saya hendak berpergian menuju ke arah unit dua dan di waktu ingin mengisi premium di SPBU cahyou randu ini saya tidak kebagian premium lagi,sebab premium sudah habis dengan tanda papan pemberitahuan premium sedang dalam pengiriman (habis) dan hal itupun sering kali terjadi padahal pada saat itu waktu masih menunjukan sekitar pukul 08.30-09.00 pagi,seperti nya ada yang salah dalam pendistribusiannya sehingga tidak tepat pada sasaran”.unkap junerdi dengan nada kecewa.

Ia menambahkan,”semesti nya yang di prioritaskan adalah pengendara selaku pengguna akhir,namun pada kenyataan nya premium itu tidak lagi cukup dalam memenuhi kebutuhan pengendara,tak ayal yang terjadi disini malah pengendara roda dua maupun roda empat seringkali merasa kecewa lantaran premium dalam sekejap telah di nyatakan habis”.jelas nya.

Selang beberapa hari kemudian pada saat penalampungnews.com melintasi SPBU tersebut secara tidak sengaja media memergoki aksi pengecoran BBM jenis premium kepada pengecor yang menggunakan puluhan jerigen.

hary salah satu petugas yang sedang melayani pengisian premium ke jerigen menuturkan,mengenai tentang pengecoran premium tersebut dirinya hanya melaksanakan perintah dari pihak pengelola yaitu panji selaku pengawas di SPBU 24.345.72 cahyou randu unit lima ini “terusterang kalau gak di perintah dari orang kantor kami juga nggak berani pak melakukan hal seperti ini,coba bapak tanyakan saja dengan panji selaku pengawasnya yang merintahin kami untuk melayani pengecoran premium ke jerigen seperti ini”ucap hary salah seorang petugas spbu cahyou randu unit lima.

Semetara panji selaku pengawas di SPBU ini beralasan mengenai pengecoran premium itu atas dasar kebijakan dari pihak SPBU

 “Semua itu atas kebijakan SPBU dan mengenai pengecoran yang kami lakukan di siang hari karena jika di lakukan di malam hari nanti malah di kira nyumput – nyumput,hal itu sesuai dengan arahan kepala dinas koperindak pada saat kami di kumpulkan dalam rapat suatu forum beberapa waktu lalu”kata panji saat di konfirmasi media.(15/09)

Lanjutnya,mengenai sistem pengecoran itu pihak spbu mempunyai kebijakan melayani pembelian premium ke pengecor menggunakan jerigen dengan sistem 70/30 maksud nya 70 ke masyarakat pengendara dan 30 nya ke pengecor sementara untuk jumlah pasokan premium yang di kirim setiap hari nya yaitu 8000 kl (8 ton) dan waktu pengiriman nya pun nggak tentu kadang minyak sampai jam 03-04 subuh dan paling cepat nya jam 01 malam.ucap nya.

sementara dengan aturan yang telah di tetap kan mengenai larangan pengecoran untuk BBM jenis premium,di sebabkan keterbatasan pasokan premium yang ada,malah oleh pihak pengelola SPBU cahyou randu unit lima justru  membebas kan pengecoran premium  menggunakan puluhan jerigen sehingga dalam waktu singkat premium pun habis tanpa harus mengutamakan kepentingan pengendara,besar dugaan dari sistem 70/30 itu malah justru sebalik nya 30 yang kemasyarakat dan 70 kepengecor sehingga premium sekejap mengalami kelangkaan.

Atas aksi pengecoran bebas tersebut segenap masyarakat berharap kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana migas) lampung dan PT.Pertamina (persero) Provinsi Lampung untuk dapat memberikan sangsi Terhadap SPBU 24.345.72 cahyou randu unit lima kabupaten Tulang bawang barat.

Sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Berdasarkan hal tersebut maka SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, bukan kepada pengecor yang menggunakan jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

(Helmi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button