Wow !!! Warga Kabupaten Tubaba Lampung,Surati Presiden Jokowidodo Terkait Lahan Tol…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulang Bawang Barat-
Zainuddin gelar Tuan Titel (70) dan Rodes Indrajaya (47) Warga Tiyuh (desa)Menggala Mas RK 04 RT 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), layangkan surat pengaduan kepada Presiden Jokowidodo, terkait hak tanah miliknya yang terkena Proyek jalur Tol Trans Sumatera tidak dibayarkan kepadanya, yang terletak di koordinat STA 30 wilayah Tiyuh Wonokerto Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakan Rodes anak Kandung Zainuddin bahwa, pihaknya terus menindaklanjuti Pengaduan atas tanah yang tidak diganti rugikan kepada pihaknya selaku pemilik yang sah, yang telah disampaikan pada tanggal 21 November 2017 hingga saat ini belum ada tanggapan oleh pihak-pihak terkait.”Kami yakin kali ini Presiden Jokowidodo akan segera mengetahui persoalannya, maka kami kirimkan kembali surat Pengaduan kami dengan lampiran semua bukti sah yang ada, agar segera ditindaklanjuti, kami mohon bapak Presiden Jokowidodo dapat segera melihat sengkarut proses pembebasan lahan tol Tran Sumatera yang kami alami saat ini.” ujar Rodes kepada media saat ditemui di kediamannya pada Selasa (12/12).
Diakui Rodes sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2017 dan tanggal 11 September 2017 pihaknya telah melakukan Pengajuan sanggahan hingga dua kali, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kepala BPN Provinsi Lampung,”Tidak hanya Gubernur dan BPN yang kami kirimkan surat sanggahannya, bahkan masalah ini kami tembuskan kepada Bupati Tubaba, PT. Waskita, Kepala BPN Tulang Bawang, Camat Tulang Bawang Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Tuba, Kepala Tlyuh Menggala Mas, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.”paparnya.
Selanjutnya, saat penyampaian sanggahan kedua dikantor BPN Provinsi Lampung yang terletak di Teluk Bitung Bandar Lampung, diterima oleh Edi Jon Panjaitan dan mengatakan bahwa tanah tersebut belum ada ganti ruginya,”Tanah hak kami ini terletak di belakang Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto Kebupaten Tulang Bawang Barat, seluas 300 Ha dan memiliki sejarah panjang kepemiliknya dan saat ini dilintasi proyek tol dengan titik koordinat STA 30, tetapi diakui oleh masyarakat Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah.” ujar Rodes .
Menurutnya petugas BPN sebelumnya telah mengatakan akan diproses dan dijanjikan untuk segera di mediasi dan melakukan pengukuran guna menentukan titik koordinat, akan Tetapi semuanya nihil dan omong kosong belaka dan Rodes mengakui bahwa tanah yang terkena jalur Tol Trans Sumatera tersebut merupakan Hak umbulan Tulung seluang yang merupakan hak warisan 5 (ima) keturunan, dengan memiliki bukti surat-surat sahnya,”Kami sangat menyayangkan saat inventarisasi lahan kami tidak diberitahukan, padahal lokasi itu masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak kami berdasar Putusan Pengadilan Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997, Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang, Surat Pernyataan Ketua Adat Gunung Batin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Menggala Mas, Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP, SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru, Surat Tugas BPN, Silsilah Keturunan, Peta Lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30, Peta Transmigrasi Tahun 1973-1974 Lampung Utara.” terang Rodes.
“Untuk itu kami mengharapkan agar persoalan ini diketahui oleh Presiden Jokowidodo, sebab berbagai upaya yang telah kami lakukan namun seakan-akan disampingkan oleh pemangku kepentingan.”tukasnya Rodes
Pewarta *al