Yendi Sayangkan Atas Konferensi PWI Di Tuba…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Menggala|Mantan Sekretaris PWI Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang, PWI Provinsi Lampung Yendi Yusman masa bhakti 2015-2018 sangat menyesalkan petinggi PWI Provinsi yang selayaknya para petinggi PWI itu mengerti dengan Aturan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) PWI organisasi.
“Karena pelaksanaan Konferensi PWI Perwakilan Tulang Bawang yang pelaksanaannya di ambil alih PWI Provinsi, dengan jelas dalam aturan PWI Provinsi telah melanggar PDRT PWI yang tertuang dalam BAB 12, Pasal 12 Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, apabila PWI Provinsi mengambil alih pelaksanaan Konferensi daerah itu.
Jika sudah di laksanakan Konferensi di Kabupaten, akan tetapi aneh pelaksanaannya belum belum terlaksana di Kabupaten, suda pengambilah alih di PWI Provinsi, itupun apabila telah dilakukan Konferensi PWI Kabupaten terjadi Deadlok, ” sesal Yendi kepada media online ini, Selasa (10/04/2018).
Menurutnya Konferensi PWI Perwakilan Tulangbawang yang diadakan di Provinsi Senin (09/04/2018) adalah pelanggaran PDRT PWI, dan tidak sah secara hukum sehingga dapat dibatalkan.
“Apalagi organisasi ini cukup terpandang, ini malah sebaliknya, mengajak pengurus PWI Kabupaten Tulang Bawang kejalan yang kurang bagus, karena Konferensi PWI Kabupaten yang dilaksanakan di Provinsi Lampung tidak melalui tahapan dan mekanisme yang ada di PDRT sendiri, ” jelasnya.
Lanjut dia, alangkah baiknya melakukan musyawarah di kabupaten terlebih dahulu, dan kami dimisionerkan terlebih dahulu, juga yang punya hak suara Anggota Biasa (AB) tidak kuorum, dari dua puluh tujuh yang mempunyai hak suara AB ini, akan tetapi yang hadir hanya tiga belas orang, empat belas orang tidak hadir, seharusnya lima puluh persen + satu (50%) baru musyawarah itu dianggap sah, atau tidak cacat hukum.
Belum aja dilaksanakan Konferensi PWI Kabupaten, PWI Provinsi telah mengambil alih, Ini jelas- jelas sudah melakukan pelanggran PDRT PWI, Jadi pelaksanaan tidak sah secara hukum, dan bisa dibatalkan, karena pelaksanaannya Di PWI Provinsi.
Selain itu, juga menilai Panitia Pelaksana PWI Kabupaten Tulangbawang tidak transparan dalam melaksanakan proses Konferensi PWI di daerah berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.
“Tidak transparan, dan banyak anggota PWI yang tidak dilibatkan dalam proses pelaksaanaan Konferensi PWI itu, hal ini tentu sangat disayangkan karena seharusnya PWI sebagai wadah bagi anggota-anggota harus dilibatkan, bukannya main kodim bekem, tahu-tahu ajah sudah membangikan udangan kepada pengurus anggota PWI untuk Konferensi PWI Kabupaten dilaksanakan di Provinsi, ” tegas dia.
(team)