DIDUGA TAK KANTONGI IJIN, PENGERUKAN SIRTU MULAI DISOAL WARGA

Pringsewu (PL) – Pengerukan pasir batu (sirtu) yang berada tepat di alur Way Sekampung di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu diduga tidak mengantongi ijin mulai disoal warga masyarakat. Pasalnya jalan lingkungan yang ada, karena sering dilalui alat berat menjadi rusak.
Hal ini diungkapkan oleh Waliman warga dusun podomoro 2 yang mengaku resah akibat tambang tersebut, dikarenakan selain berdampak pada kerusakan jalan tetapi juga kerusakan pada lingkunan sekitar sungai. Rabu,(16/1)
” Sebenarnya bukan hanya soal jalan saja, karena setahu saya ijin lingkungan belum ada tetapi sudah beropersional tambang tersebut, memang pernah ada yang datang ke saya menyodorkan selembar kertas dan meminta saya tanda tangan, tetapi karena tidak disertai dengan berita acara, maka saya menolak, akan tetapi mengapa aktifitas pengalian pasir tersebut masih saja berlangsung dan anda lihat sendiri jalan kami menjadi rusak, jelas perekonomian kami terganggu,” ujarnya.
Senada dengan Waliman, tokoh masyarakat Podomoro 2, Poniran merasa kegiatan tambang pengalian sirtu di Way Sekampung yang melibatkan alat berat tentu merusak lingkungan sungai sehingga dikhatirkan akan berdampak terhadap petani serta masyarakat sekitar.
” Kan sudah jelas mereka menggunakan alat berat, keberlangsungan way sekampung yang ada di pekon kami terancam, tetapi jika dilakukan secara manual dan di kelola masyarakat tentunya itu yang diharapkan karena akan menunjang perekonomian warga, ” tambahnya.
Sementara itu, protes terhadap adanya penambangan ilegal tersebut mulai menyeruak di media sosial, salah satu akun atas nama Mahawiira Laksmada di laman Face booknya dengan terang meminta kepada Bupati Pringsewu untuk mentertibkan aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Jum’at (25/1)
” Assalamualaikum pak bupati. Tolong tertibkan aktifitas penambangan liar yang ada di sungai way sekampung tepatnya di Pekon Podomoro, senaknya aja mereka memperjual belikan pasir dan batu punya alam tanpa memikirkan dampak yang luar biasa. Kalau dipikir semua orang mau, tapikan negara kita diatur undang-undang, apa mau berubah jadi hukum rimba di kabupaten kita. Wassalamualaikum Abah,” ungkapnya yang di share melalui FB di group Pringsewu Community.
Seperti yang kita ketahui bahwa sesuai dengan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang mineral dan batu bara dalam pasal 128 merumuskan ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dlaam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah). ( TIM)