BERITA TERKINIKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung TimurPolitik

Atur Strategi Pilkada 2020, Salah Satu Calon Bupati Lamtim Adakan Pertemuan Dengan Kades

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Salah satu Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada Lampung Timur tahun 2020 diduga telah mengadakan pertemuan dengan beberapa kepala desa Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di Cafe Lembah Denpo Metro, Selasa (29/09/2020).

,”itu ada pertemuan beberapa kepala desa kecamatan sukadana dengan salah satu calon kepala daerah lampung timur di lembah Denpo metro,”ujar jaka, salah satu warga Lampung Timur

Salah satu calon yang mengadakan pertemuan itu adalah nomor urut 03,”mereka bertemu dengan salah satu wakil calon no urut 03 Dawam-Hadi, yang jelas disitu banyak kepala desa kecamatan sukadana,”lanjut jaka

Sementara itu, Bawaslu Lampung Timur sebelumnya pernah memanggil salah satu kepala desa yang diduga membuat postingan untuk mendukung salah satu Calon kepala daerah Lampung Timur Periode 2020-2024.

Sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,”ujar Winarto beberapa waktu lalu

Menurut Undang-undang, Winarto menjelaskan Pasal 30 ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

,”Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,”lanjut Kordinator Divisi penindakan

Telah diketahui, Sebelumnya juga Bawaslu pernah memanggil pasangan No urut 03 Dawam-Hadi terkait pembagian minyak goreng kemasan merk “Jujur” dan bergambar pasangan DA-DI beberapa waktu lalu.

,”kami meminta keterangan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi terkait dengan pembagian minyak goreng di kecamatan waway karya,”ujar Winarto

Winarto menambahkan, pemanggilan terhadap bakal pasangan calon tersebut berdasarkan laporan hasil penelusuran atas informasi awal yang diterima oleh Panwaslu kecamatan waway karya.

Panwaslu Kecamatan Waway Karya juga telah meminta keterangan dari beberapa orang yang mengetahui pembagian sembako berupa minyak goreng kemasan yang terdapat gambar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi

,”terkait hasil dari mengumpulkan atau meminta keterangan dari bakal pasangan calon tersebut, Bawaslu Lampung Timur akan melakukan pendalaman yang selanjutnya dilaksanakan pembahasan dalam rapat pleno,”ungkap Winarto. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button