BERITA TERKINIWaykanan

DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda Tentang Perubahan APDB 2020

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Way Kanan-
DPRD Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan
Rabu, 23 September 2020

Hadir dalam Rapat tersebut Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kana, Forkopimda ,Ketua BNN, Ketua KPU, Kepala BPN,Kepala BPS , Kepala Lapas, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian , Kepala BUMN, BUMD Se- Kabupaten Way Kanan.

Dalam Sambutannya Bupati Raden Adipaty Surya Menyampaikan,pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.

Dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2020 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.(Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button