Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Fortuner di Sekampung

Lampung Timur – penalampungnews.com
Kurang dari 24 jam Polisi Sektor Sekampung di backup oleh tim tekap 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dan Pemberantan (Curat) jenis Fortuner di wilayah hukum kecamatan Sekampung, (23/01/2023).
Korban merupakan warga desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur menceritakan kronologis kejadian.
“Sabtu tanggal 21 saya pulang dari metro abis ngambil barang di dealer Mitsubishi dan lainnya sampai rumah habis magrib, kebetulan malam itu malam minggu banyak bujang nongkrong depan toko sampai pukul 2 mereka sudah pada pulang, kami di dalam pun jam 2 baru tidur,”Ujar Siti memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (23/01/2023).
Siti melanjutkan,”Sekita pukul 05.15 WIB pintu saya di ketok sama asisten rumah tangga kebetulan sebelah rumah saya, dia bertanya siapa yang bawa mobil tadi pagi sekitar jam 4,”
Mengetahui laporan dari asisten rumah tangganya, korban lalu mengecek kendaraannya dan ternyata sudah tidak ada.
“Setelah itu saya buka pintu depan dan ternyata mobilnya sudah tidak ada dan saya mencari kontak, kontak nya masih ada dalam rumah”lanjutnya
Mendengar pelaku sudah tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, Korban memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung.
“Untuk kepolisian sekampung terimakasih banyak atas kerja keras nya, mereka benar – benar sigap 1 x 24 jam pelakunya sudah ketangkap, salut buat mereka dan terimakasih banyak dan bravo terus untuk kepolisian Indonesia,”Tutupnya.
Diketahui, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial IN (39) Warga Desa Negri Jumanten, Kecamatan Margatiga dan KH (49) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Provinsi Banten dan saat ini kedua pelaku sedang dalam perjalanan pulang ke Lampung Timur. (Eri)