LAMPUNGWaykanan

Pemkab Way Kanan Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung

Way kanan, Pena Lampung  com-Penandatanganan Nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten way kanan dengan Komisi Informasi provinsi Lampung Tentang Keterbukaan Informasi publik sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kabupaten way kanan di Ruang Rapat Utama pemkab way kanan Rabu (16/ 10/2019).

Bupati way kanan Raden Adipati Surya menyampaikan, pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa lampung way kanan, sesuai dengan surat Edaran Bupati way kanan Nomor : 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang ketentuan penggunaan Bahasa lampung way kanan setiap hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Ucapan selamat datang yang disampaikan Bupati kepada ketua komisi Informasi Provinsi lampung, Bapak Dery Hendryan, S.IP, SH, MH, dan ucapan terima kasih kepada komisi informasi provinsi lampung yang telah bersedia menandatangani Nota kesepahaman dengan pemerintah Daerah kabupaten way kanan tentang keterbukaan informasi publik sekaligus mensosialisasikan keterbukaan informasi publuk dilingkungan pemerintah kabupaten way kanan.
Pemerintah kabupaten way kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan pemerintah kabupaten way kanan serta keputusan Bupati way kanan Nomor : B.109/IV.16-WK/HK/ 2017 Tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi dan pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi pembantu Dilingkungan pemerintah kabupaten way kanan.
Dari kegiatan pada hari ini menjadi moment penting akan mendorong terwujudnya implementasi Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Bupati way kanan Nomor 38 Tahun 2017 secara efektif dan hak- hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, serta pelayanan informasi publik di lingkungan Organisasi atau lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dapat terus meningkat.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi dalam berbagai bidang.
Termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan yang wajib di ketahui masyarakat luas.
Terlebih era globalisasi keterbukaan informasi publik tidak dapat kita bendung, tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat unutk memperoleh informasi.
Oleh karena itu , badan publik baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sudah saat nya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan , sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Dari pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik dilingkungan pemerintah kabupaten way kanan kita meraih peringkat v tahun 2017 dan peringkat III tahun2018 pada kegiatan pemeringkatan anugrah keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh provinsi lampung .
Paling tidak kita sudah mendapat pengakuan informasi provinsi lampung bahwa pemerintah kabupaten way kanan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang- undang.jelas Bupati ( Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button