BERITA TERKINILAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Miris,Pungli kian Menjadi Di Dunia Pendidikan. Ketua LPH: OKNUM Pelaku Pungli Harus Di Tuntaskan Hingga Akar nya.

ponidi sunaryo kepsek SMK N 1 menggala
Penalampungnews.com-Tulang bawang,
Adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan kepala sekolah SMKN 1 menggala kabupaten tulang bawang provinsi lampung, mengundang banyak perhatian dari kalangan masyarakat dan LSM sebagai lembaga gabungan dari masyarakat (28/5) sementara oknum kepala sekolah yang di duga lakukan pungli tersebut terkesan tidak mau ambil pusing dengan segala pemberitaan di media seperti hal nya dengan beberapa hari yang lalu Ponidi sunaryo selaku kepala sekolah SMKN 1 menggala ini seolah tidak merasa bersalah atas perbuatan nya hal itu terjadi sebagaimana pada saat wartawan penalampungnews berkunjung ke sekolahan itu untuk menghantarkan pemberitaan tentang dirinya,namun rupanya kepala sekolah yang satu ini seolah merasa dirinya kebal terhadap hukum
“monggo-monggo saja kalau memang mau di terbitkan saya juga nggak keberatan.lagi pula selama ini wali murid nggak ada yang komentar tu.masalah penarikan itu bahkan beberapa wali murid itu juga ada yang dari LSM dan wartawan”kata ponidi pada saat penalampungnews berkunjung ke sekolah nya.
Sebagaimana telah di beritakan sebelum nya,yang berjudul pungli di duga terjadi di SMKN 1 Menggala
Adapun kronologis nya adalah siswa/i kelas 10 yang di pungut biaya persiswa Rp.2.015.000 dalam jangka 1 tahun di kalikan jumlah siswa kelas sepuluh yang berjumlah 180 siswa maka dana yang terkumpul dari siswa kelas 10 Rp.362.700.000
Di lanjutkan lagi dengan kelas 11 persiswa nya dipungut biaya Rp.1.980.000 di kalikan dengan jumlah siswa kelas 11 (sebelas) 110 siswa,maka dana yang terkumpul dari siswa kelas 11 dalam kurun waktu satu tahun Rp217.800.000
Dan di lanjutkan siswa kelas 12 persiswa nya di pungut biaya Rp.2.575.000 dalam jangka 1 tahun,di kalikan dengan jumlah siswa kelas 12 sebanyak 108 siswa maka dana yang terkumpul dari siswa kelas 12 Rp.278.100.000
Jadi jumlah total dana yang terkumpul dalam waktu satu tahun dari siswa/i kelas 10,11,12 sebesar Rp.858.600.000.(delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Menyikapi tentang dugaan tersebut Halidin LSM peduli hukum berikan komentar nya “kalau yang nama nya pungli itu sudah jelas merugikan orang lain terutama orang – orang yang tidak mampu.apakah sepatut nya sekolah yang sebagai mana pemerintah telah menetapkan peraturan pada Permendikbud
No 75 tahun 2016  disitu disebutkan, Komite Sekolah memang di perbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan Namun, Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan itu berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan”tegas halidin.
Lebih jauh khalidin menjelaskan yang nama nya sumbangan sangat berbeda dengan pungutan,sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh pihak sekolah baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,namun oleh oknum kepala sekolah hal itu di jadikan kesempatan untuk memperkaya diri dengan cara memanfaat kan aturan yang telah di tetap kan padahal sudah jelas disitu dikatan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan, tentu semua mengetahui yang nama nya sumbangan itu tidak ada sifat pemaksaan atau suka rela baik jumlah maupun kapan akan di berikan “jelas halidin Lembaga peduli hukum.
Maka dari itu saya atas nama lembaga peduli hukum bersama dengan pihak kami akan terus mendalami tentang temuan ini, karna atas ulah oknum sudah tentu yang jadi sasaran adalah masyarakat awam. ironis nya yang seharusnya masyarakat merasakan keringanan yang di berikan oleh pemerintah namun mirisnya oleh oknum kepala sekolah hal itu di jadikan suatu tehnis untuk lancarkan praktik pungli,tak ayal masyarakat lemah lah yang menjadi sasaran nya,maka oleh sebab itu kami menghimbau kepada satuan penegak hukum saber pungli polres tulang bawang agar dapat menindak tegas tentang dugaan pungli ini supaya dapat membasmi tuntas tentang pungutan liar sebagai mana hal itu termasuk program nawacita Presiden R.I untuk sapu bersih yang nama nya pungli agar dunia pendidikan kembali berseri tak tercorengi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”pintanya”.
***(TIM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button