Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono…

Lampung timur_penalampungnews.com
Tim tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono senin, (07/08/2017) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial JN (15), warga desa Gunung Raya Marga Sekampung Lampung Timur. Yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curannor ) berdasarkan laporan polisi pada tgl 06 Agustus 2017 dengan korban Rani Agustin, (20) dusun XII (tujuh) desa Bandar agung Bandar sribhawono Lampung Timur.
AKP Heru Prasongko., S.Pd. mengatakan,”pada hari selasa tanggal 25 juli 2017 sekira jam 21.30 wib, Pelaku sebanyak 6 orang memepet korban, kemudian pelaku memukul dengan menggunakan kayu dan pelaku mencabut kunci kontak, serta membawa kabur sepeda motor milik korban,”ungkapnya
,”tim tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono Setelah melakukan penyelidikan , mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan yaitu, tim tekab 308 Polres Lampung Timur, tim tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan tim tekab 308 Polsek Sekampung Udik sekira pukul 15.00 wib di jln Ir. Sutami sepulang sekolah dan tanpa adanya perlawanan,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko., S.Pd., membenarkan bahwa tim tekab 308 Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP Pidana.(Eri)