BERITA TERKINILAMPUNGTanggamus

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Evaluasi KLA Tahun 2021 Serta Persiapan Penilaian 2022

Tanggamus,-(Penalampung)-Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Evaluasi KLA Tahun 2021 Dan Persiapan Penilaian KLA Tahun 2022 Kabupaten Tanggamus, dilaksanakan di aula Gedung Serba Guna (GSG) Gisting, Kabupaten Tanggamus, Senin (31/1/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani serta di hadiri pula oleh Wakil Bupati Tanggamus Hi.AM . Syafe’i,S.Ag.

Selain itu, hadir pula Drs. Hamid Heriansyah Lubis Sekertaris Daerah Tanggamus yang juga sebagai ketua Tim Gugus Tugas KLA Tanggamus. Direktur Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Lampung Toni Fisher, Asisten, para perangkat Daerah dan kepala Instansi Vertikal Se-Kabupaten Tanggamus, Tim gugus tugas KLA Tanggamus, Ketua GOW dan DWP Kabupaten Tanggamus dan Camat.

Kegiatan di awali dengan penampilan seni tari yang dibawakan oleh kelompok Forum Anak Tanggamus, dengan penamapilan seni tarian yang memukau membuat takjub merek yang hadir. Serta penyampaian laporan dari ketua tim gugus tugas KLA Tanggamus.

Hardasyah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus menyampaikan, sangat mendukung dengan kegiatan ini untuk menuju predikat Madya KLA Tanggamus.

“Tentu kami sangat mendukung dan muda-mudahan dapat bekerjasama, bersinergi antara instansi terkait untuk mempertahankan predikat Pratama KLA Tanggamus hingga mencapai predikat Madya KLA Tanggamus,”ujarnya.

Sementara itu Bupati Tanggamus Hj.
Dewi Handajani menyampaikan,  Perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) diratifikasi oleh Negara melalaui Kepres nomor 36 tahun 1990. Indonesia berkomitmen dan mendukung gerakan dunia anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Seperti kita ketahui, ada 24 indikator Kabupaten Layak Anak yang didasarkan pada substansi hak-hak Anak yang dikelompokkan ke-5 (lima) klaster pemenuhan hak – hak anak. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus,”ujarnya.

Bupati juga mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi, sudah sampai sejauh mana para OPD dan instansi terkait merencanakan dan melakukan upaya-upaya terhadap pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan tugas pokok fungsinya.

“Pada tahun 2021 dari 15 Kabupaten kota Se-Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus adalah salah satu yang menerima predikat Pratama KLA,”ujarnya.

Bupati berharap pertemuan ini dapat membawa manfaat. “Dengan komitmen dan kerjasama yang baik antar dinas dan instansi terkait, semoga di tahun 2022 ini predikat Madya KLA dapat diraih bersama-sama,”harap Dewi Handajani.(Odo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button