SMP NEGERI 03 DENTE TELADAS DIDUGA PUNGUT DANA DARI SISWA.

Penalampungnews.com
Tulang bawang – Dalam rangka Pelaksanaan pendidikan di tingkat sd, smp dan sma di kabupaten tulang bawang provinsi Lampung belum bisa di katakan meringankan beban orang tua siswa – siswi.
Bagaimana tidak pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah masih saja mengalir setiap tahun Sehingga dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang tertera di panduan (BOS) dalam lembaran 14, pasal 5, yang menyatakan secara khusus program (BOS) sd, smp, dan sma bertujuan untuk (a) membantu biaya oprasional sekolah non personalia (b) meningkatkan angka partisipasi kasar (apk) (c) mengurangi angka putus sekolah (d) mewujudkan keberpihakan pemerintah kepada siswa miskin dengan membebaskan atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah khusus nya siswa miskin smp untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu (f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah Seperti yang terjadi di salah satu sekolah smp nengri 03 dente teladas, kecamatan dente teladas kabupaten tulang bawang berapa pekan lalu telah melakukan pungutan dana sebesar Rp, 360.000 rb atas nama komite sekolah Di tambah lagi penarikan Rp, 250.000 rb untuk uang baju.18/5
menurut keterangan wali murid yang namanya enggan di sebutkan, “kami sangat merasa keberatan dengan ada nya penarikan tersebut, kami cuma masyarakat biasa, pekerjan pun serabutan dan nelayan, untuk makan dan minum saja pas – pasan apa lagi mau bayar uang sekolah sampai sebesar itu kami sangat merasa keberatan ” ujarnya Setelah impormasi ini di dapat oleh tim media penalampungnews, & faktual dan lsm lppnri, makmur , serta lsm lir tuba, derpin langsung mendatangi sekolah tersebut untuk konfirmasi kepada kepala sekolah yang bernama tukino tapi kepala sekolah tidak ada, namun ada wakil kepala sekolah yang bernama kusno. ” ya memang benar kami melakukan penarikan karena uang (bos) tidak cukup untuk bayar gaji guru honor ” ujar nya. memberi mata pelajaran Menyikapi peraturan presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) bagai mana tanggapan kepala sekolah dan dinas – dinas terkait menyikapi hal ini. (sahdan)